Rabu, 19 Oktober 2011

Pembahasan Air Suci dan Air Najis

DI NEGERI kita, alhamdulillah, air dengan mudah dijumpai. Salah satu manfaat terbesar dari air adalah untuk bersuci. Banyaknya jenis air yang ada menuntut kita untuk memahami mana air yang bisa dipakai untuk bersuci dan yang tidak.

Di dalam Al Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dia menurunkan bagi kalian air dari langit untuk mensucikan kalian dengannya…” (Al-Anfal: 11)

“Dan Dia menurunkan air dari langit sebagai pensuci.” (Al-Furqan: 48)

Dua ayat yang mulia ini menerangkan bahwasanya air yang turun dari langit itu suci dan dapat mensucikan najis serta dapat menghilangkan hadats baik hadats besar terlebih lagi hadats kecil. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 13/28, Tafsir Ibnu Katsir, 2/304, Syarhul ‘Umdah, hal. 60-61)

Air yang mensucikan ini tidak sebatas air yang turun dari langit, tetapi juga air yang keluar dari muka bumi seperti air sungai, air sumur, dan sebagainya (Al-Ausath, 1/246). Hal ini sebagaimana dikatakan pula oleh Al-Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya: “Air yang turun dari langit dan tersimpan di bumi itu suci, dapat mensucikan sekalipun berbeda-beda warna, rasa dan baunya…” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 13/29)

Demikian pula air laut, suci dan dapat mensucikan, bisa digunakan untuk wudhu dan mandi (Al-Muhalla, 1/220, Al-Mughni, 1/23, Tuhfatul Ahwadzi, 1/188, ‘Aunul Ma’bud, 1/107). Walaupun dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ahlul ilmi, namun telah datang berita yang pasti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya oleh para sahabatnya tentang berwudhu dengan air laut, beliau bersabda: “Laut itu airnya suci dapat mensucikan dan halal bangkainya.”[1]